CHANELSULSEL.COM - Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban sudah dekat, banyak pedagang yang sudah mulai menjajakan hewan kurban.
Di Indonesia wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menyerang sejumlah ternak dibeberapa daerah. Sehingga perlu adanya meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak jelang hari raya kurban.
Hal itu juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatra Utara meminta masyarakat, khususnya umat Islam untuk lebih teliti dalam memilih atau membeli hewan kurban.
Baca Juga: Hati hati! Ini Akibatnya Jika Minuman Bersoda di Komsumsi Setiap Hari
Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum pada Selasa, 21 Juni 2022 menuturkan bahwa imbauan yang disampaikannya lantaran wabah PMK masih merebak dan menjangkiti ternak.
MUI juga telah menerbitkan Fatwa dengan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Berdasarkan fatwa tersebut, Hasan menjelaskan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Adapun gejala klinis yang dimaksudkannya, sepeti lepuh ringan pada celak-celah kuku, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya, serta kondisi les.
Kendati dinilai sah, kata Hasan, hewan ternak yang bergejala ringan sebaiknya tidak dipilih untuk dijadikan kurban.