PPPK 2022 Telah Dibuka, Intip Gaji PPPK 2022 Berdasarkan Golongan

- 18 Juni 2022, 18:35 WIB
Besaran gaji PPPK 2022.
Besaran gaji PPPK 2022. /Chrome/INT

CHANELSULSEL.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2022 akan dibuka kembali oleh Pemerintah.

Status PPPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tentunya merekan akan menerima gaji setiap bulannya dan tunjangan.

Besaran gaji dan tunjangan dalam Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengetahui besaran gaji dan tunjangan ini tentu merupakan kabar gembira khususnya untuk guru honorer yang sudah lulus seleksi.

Baca Juga: Begini Tanggapan LTMPT Atas Heboh UTBK 2022

Untuk besaran tunjangan PPPK 2022 sendiri, bakal disesuaikan dengan Tunjangan PNS pada instansi pemerintahan tempat PPPK bekerja.

Tunjangan dan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana dinukil dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah besaran Tunjangan PPPK yang diregulasi dalam PP No. 98 Tahun 2020:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Untuk besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah