CHANELSULSEL.COM - Bahan baku untuk produksi pelat kendaraan warna hitam diklaim habis pada beberapa provinsi.
Ada tiga provinsi yang bahan baku untuk pembuatan pelat kendaraan berwarna hitam yang habis.
Karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan penggunaan pelat kendaraan berwarna putih dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Diperingati Setiap 17 Juni, Simak Ulasan Hari Kekeringan Sedunia
Dengan berlakunya aturan ini, maka pelat nomor hitam akan digantikan pelat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam.
Untuk pemberlakuannya sendiri, Korlantas menjelaskan ada tiga daerah yang akan memberlakukan aturan ini dalam waktu dekat.
Rencananya, kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan di dua provinsi yang ada di daerah Jawa dan satu provinsi di daerah Sumatera.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menyatakan pelat nomor putih akan digunakan jika bahan untuk pelat nomor hitam mulai habis dalam keterengan resminya pada Kamis, 16 Juni 2022.