Guru Madrasah Non PNS Terima Insentif, Cek Kriteria dan Jadwal Pencairannya

- 16 Juni 2022, 20:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pastikan pencairan insentif guru bulan Juni
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pastikan pencairan insentif guru bulan Juni /ANTARA

CHANELSULSEL.COM - Kabar gembira bagi guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan menerima insentif dari Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencairan insentif tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap guru.

Menurut Yaqut, pencairan insentif guru madrasah non PNS akan dilakukan secara bertahap. Pencairan insentif akan dimulai pada Juni 2022.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Target Penggunaan HP Saat Mengemudi, Bagaimana dengan Ojol?

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.

Penerima insentif, yakni tenaga pendidik non PNS di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Untuk besaran insentifnya yaitu Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sekitar 216 ribu guru madrasah non PNS yang nantinya akan menerima tunjangan insentif untuk enam bulan.

Baca Juga: Perempat Final Indonesia Open 2022, Simak Jadwal Ginting vs Axelsen

Pencairan insentif ini sebagai bentuk penghargaan dari negara untuk para guru yang selama ini berdedikasi dan mengabdi untuk tujuan mencerdaskan anak bangsa.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x