Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 akan Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 14 Juni 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi - Bantuan intensif hingga Rp 2,4 juta dari pemerintah, penuhi syarat dan daftar Kartu Prakerja gelombang 33 lewat prakerja.go.id.
Ilustrasi - Bantuan intensif hingga Rp 2,4 juta dari pemerintah, penuhi syarat dan daftar Kartu Prakerja gelombang 33 lewat prakerja.go.id. /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Lirik Lagu For Youth BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Pertandingan Piala Presiden 14 Juni, Ada Laga Rans Nusantara FC

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Daftar akun Kartu Prakerja sangat mudah, lho! Kamu bisa pakai email kamu yang masih aktif. Masukkan email dan password kamu, lalu klik Daftar.

Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, kamu akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x