CHANELSULSEL.COM. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan akan hapus 3 layanan kesehatan per Juli 2022. Selain itu Iuran BPJS Kesehatan dan besaran iurannya pun akan ikut disesuaikan.
Selama ini dikenal Layanan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan , ketiga layanan ini akan dihapus.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, semua kelas bakal sama dan iuran BPJS Kesehatan pun sama saat di rumah sakit
Baca Juga: Ridwan Kamil: Dear Eril, Doa-doa Kami Akan Selalu Berada di Atas Alam Kuburmu
Hal itu merupakan bagian dari uji coba penerapan BPJS Kelas Standar yang akan dimulai pada Juli 2022 di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar ini adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa: "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas".
Kemudian ayat (2) berbunyi: "Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan".
Baca Juga: Danny Pomanto Sambangi Gedung Pakuan, Beri Dukungan Moril untuk Keluarga Ridwan Kamil