"Menerbitkan kalau itu belum ada, mereview dan merevisi kalau itu belum memadai, atau aturannya terlalu kompleks bisa dibuat lebih sederhana. Dengan ketentuan masih dalam batas kewenangan KPU," pungkasnya.***
"Menerbitkan kalau itu belum ada, mereview dan merevisi kalau itu belum memadai, atau aturannya terlalu kompleks bisa dibuat lebih sederhana. Dengan ketentuan masih dalam batas kewenangan KPU," pungkasnya.***
Editor: Burhan Pajarrae
Sumber: Portal Jember