Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasannya

14 Agustus 2022, 16:20 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022. /foto Antara/Aprillio Akbar/

CHANELSULSEL.COM - Kenaikan tarif ojek online (ojol) akan ditunda oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol yang rencana awalnya akan dinaikkan mulai hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022 ternyata ditunda dan baru dimulai 29 Agustus mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Sosok Hakken Ryou Cosplayer Ganteng yang Adakan Jumpa Fans di Indonesia, Ternyata Aslinya Wanita

Terkait penundaan tarif ojol baru ini dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif ojol baru ini.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat katanya yang dikutip oleh chanelsulsel.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa kebijakan pemaksimalan sosialisasi ini diterapkan berdasarkan dengan peninjauan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Henry Lau Eks Super Junior Berada Di Indonesia, Foto Bareng dengan Prilly Latuconsina dan Rossa

Tak hanya itu, Hendro menyebutkan jika pemberlakuan tarif ojol yang baru ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, maka dari itu sosialisasi menjadi hal yang perlu dimaksimalkan.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan baru melalui penerbitan aturan soal naiknya tarif ojek online.

Kenaikan tarif ojol ini disebabkan akibat harga BBM yang juga telah naik terlebih dahulu. Pemerintah ingin para driver ojol memiliki pendapatan yang pasti di tengah naiknya harga BBM tersebut.

Tak hanya itu saja, kenaikan tarif ojol ini juga telah melalui sejumlah pertimbangan lain. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.

Baca Juga: Sosok Vania Nurfajrina yang Diduga Selingkuhan Rheza Pahlawan Suami Violenzia Jeanette

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” ujarnya.

Tarif ojol yang ditetapkan sudah disesuaikan melalui hasil survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub.

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," ucapnya.

Sebagai informasi, besaran kenaikan harga tarif ojol sendiri berbeda-beda tergantung zona wilayah yang telah dibagi oleh Pemerintah Indonesia.

Terdapat zona wilayah 1 yang mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek),Bali. Lalu, ada pula zona 2 yang mencakup Jabodetabek dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.***

 

 

Editor: Andi Uni

Tags

Terkini

Terpopuler