Pemerintah Segera Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Siapkan 1 Juta Kuota, Cek Syaratnya Disini

5 Agustus 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi CPNS. /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

CHANELSULSEL.COM - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) segera dibuka.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja bersama antra Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Ad Interim Mahfud MD bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis 4 Agustus 2022, kemarin.

Dalam rapat itu, terungkap pemerintah bakal menyiapkan 1 juta kuota untuk CPNS dan PPPK tahun 2022.

“Rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," kata Mahfud.

Adapun dari total 1.035.811 formasi yang akan dibuka untuk PNS sebanyak 8.941 orang yang rencananya diperuntukkan untuk sekolah kedinasan.

Sementara sisanya sebanyak 1.035.811 formasi dibuka untuk PPPK.

Alokasi terbesar formasi PPPK akan terpusat di daerah untuk kategori guru sebanyak 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.

Sementara itu, khusus di tingkat pusat, PPPK untuk guru akan dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen sebanyak 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3 ribu formasi, serta jabatan teknis lainnya sebanyak 25.544 formasi.

Meski dalam rapat tersebut belum dijelaskan jadwal pasti rekrutmen CPNS dan PPPK, namun Mahfud mengaku jajarannya segera membuka rekrutmen tersebut.

Lantas apa syarat pendaftaran CPNS?

Melihat ketentuan tahun sebelumnya, berikut sejumlah persyaratan pendaftaran CPNS:

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Ketentuan umum yang lain yakni:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Adapun persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar.***

Editor: M Asrul

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler