Sebelum Membeli Hewan Ternak untuk Kurban, Perhatikan Fatwa MUI Mengenai Kategori Hewan Kurban yang Aman

24 Juni 2022, 21:17 WIB
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK /pexels/Naomi Salome/

CHANELSULSEL.COM - Hari Raya Idul Adha identik dengan menyembilh hewan kurban berupa sapi, unta atau kambing. Hukum ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu saat itu juga.

Menjelang Hari Raya Idul Adha Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak mewabah di Indonesia.

Sehingga perlu kewaspadaan masyarakat dalam memilih hewan ternak yang akan dikurbankan. Hewan ternak yang tidak sehat akan berdampak buruk pada kesehatan ketika dikonsumsi.

Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, masyarakat harus menyimak sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari kesalahan membeli.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Left and Right Kolaborasi Charlie Puth ft Jungkook BTS, Memories Follow Me Left and Right

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan yang terkena PMK dengan kategori berat sudah menandakan tidak sah dipilih menjadi hewan kurban.

Kategori berat hewan yang terkena PMK, meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang.

"Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin.

Namun begitu, hewan terkena PMK dengan gejala ringan, biasanya masih sah dipilih sebagai hewan kurban.

Kategori ringan hewan yang terkena PMK, yakni lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan, hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan, yakni 10-13 Dzulhijjah, ini berarti sah menjadi hewan kurban.

Baca Juga: Ngaku Pernah Disukai Teman Prianya, Aliando: Gue Bilang Gue Normal

Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan, yakni diatas tanggal 10-13 Dzulhijjah, ini berarti hanya dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.

Dikutip dari Antara News, MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.

Ini terbukti dengan aturan tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Lebih lanjut, fatwa MUI itu keluar setelah dilakukan pengkajian terhadap hewan ternak dengan melibatkan sejumlah ahli penyakit hewan.

"Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Idul Adha," tuturnya menandaskan.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Andi Uni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler