CHANELSULSEL.COM- Firman Hamid Pagarra menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Balai Kota, Rabu 24 januari 2024
Dalam kunjungan tersebut membahas terkait aturan-aturan yang terkait KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.
Firman yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Resmi Buka Luxury Wedding Vaganza 2024, Lia Firman: Pendorong Ekonomi Makassar
Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.
“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya.
Firman mengatakan untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.
Baca Juga: Andi Hadi Ibrahim Reses di Bakung, Doakan Negara Ini Dipimpin Oleh Orang-orang yang Baik