Pemkot Makassar Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, PJ Sekda: Dimulai Dari Lingkup OPD

- 24 Januari 2024, 20:00 WIB
Pemkot Makassar Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, PJ Sekda : Dimulai Dari Lingkup OPD
Pemkot Makassar Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, PJ Sekda : Dimulai Dari Lingkup OPD /Humas Kominfo Makassar/

CHANELSULSEL.COM- Firman Hamid Pagarra menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Balai Kota, Rabu 24 januari 2024

Dalam kunjungan tersebut membahas terkait aturan-aturan yang terkait KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

Firman yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Resmi Buka Luxury Wedding Vaganza 2024, Lia Firman: Pendorong Ekonomi Makassar

Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya.

Firman mengatakan untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.

Baca Juga: Andi Hadi Ibrahim Reses di Bakung, Doakan Negara Ini Dipimpin Oleh Orang-orang yang Baik

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Humas Kominfo Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah