Kepala Humas Institusi UNM Paparkan Point Penting Perda Kota Makassar Perlindungan Guru

- 18 April 2023, 21:35 WIB
Kepala Humas Institusi UNM Paparkan Point Penting Perda Kota Makassar Perlindungan Guru
Kepala Humas Institusi UNM Paparkan Point Penting Perda Kota Makassar Perlindungan Guru /UNM/CHANELSULSEL


CHANELSULSEL.COM-  Kepala Humas Institusi Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Burhanuddin menjadi pembicara pada Sosialisasi Peraturan Daerah yang digelar Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa 18 april 2023

Pada kesempatan ini, Burhanuddin menjelaskan point' penting yang tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru yang baru saja disahkan oleh DPRD Makassar.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Selatan Hampir Mendekati Rata-rata Capaian Nasional

Menurutnya, Perda tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi guru dan mengedepankan pendidik secara moralitas tanpa intimidasi dan perlakuan diskriminatif dari siapapun.

"Kalau kita lihat di media sosial banyak guru sekarang yang di bully oleh siswanya, jadi beda perlakuan guru dulu dan sekarang," papar pria yang akrab disapa Om Bur ini.

Kalau melihat fenomena saat ini, kata Burhanuddin, ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah dari gurunya. Tetapi banyak siswa yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika.

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

"Kenyataan itulah yang harus dipaparkan oleh kehidupan saat ini, bahwa guru sebagai pendidik. bukan bahan cemooh dalam hal ketika proses pembelajaran tidak maksimal," ujarnya.

Bahkan, kata-kata kotor dan kasar kerap terjadi terhadap guru yang di lontarkan langsung oleh siswanya.

"Mengapa guru harus mendapat perlindungan? bahwa guru memiliki kinerja lebih profesional benar-benar adalah pendidik, guru adalah teladan masa depan bagi anak-anak di sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Kantor Polisi di Makassar Diserang OTK Saat Sahur, 1 Masjid Ikut Dirusak

Selain itu, kata dia, Guru merupakan motivator dalam sebuah proses belajar mengajar. Maka dari itu, Perda perlindungan terhadap guru sudah tepat melahirkan payung hukumnya.

"Dengan adanya perda ini, bisa menjadikan rasa aman dan kesejahteraan sosial bagi guru. apalagi guru merupakan profesi yang sangat mulia maka sudah sepantasnya mendapatkan perlakuan," pungkas Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM ini.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x