Saudara Kandung Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo Ditahan Tim Pidsus Kejati Sulsel, Ini Kasusnya

- 11 April 2023, 18:21 WIB
Saudara Kandung Menteri Pertanian RI,  Syahrul Yasin Limpo  Ditahan Tim Pidsus Kejati Sulsel, Ini Kasusnya
Saudara Kandung Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo Ditahan Tim Pidsus Kejati Sulsel, Ini Kasusnya /chanelsulsel

Mereka  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 hingga 2019.

Negara Dirugikan Puluhan Milyar Rupiah

"Haris Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 Iriawan Abdullah berdasarkan penetapan tersangka Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023," ucap Yudi kepada awak media di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 11 april 2023

Baca Juga: Walikota Makassar Ajak Delegasi Wellcome Trust dan Monash University Kuatkan Ekosistem Ekonomi Lorong Wisata

Keduanya, kata Yudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

"Hasil audit BPKP kerugian nilainya sebesar Rp20.318.611.975,60," terang Yudi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas I Makassar. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Malam Kenal Pamit Kapolrestabes, Kombes Pol Budi Haryanto: Terima Kasih Warga Makassar dan Pak Wali

Untuk tersangka Haris Yasin Limpo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 untuk tersangka Iriawan Abdullah.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x