Upah Minimum Kota Makassar Naik 228 Ribu Tahun 2023, Ini Kata Nielma Palamba

- 8 Desember 2022, 19:23 WIB
Upah Minimum Kota Makassar Naik 228 Ribu Tahun 2023, Ini Kata Nielma Palamba
Upah Minimum Kota Makassar Naik 228 Ribu Tahun 2023, Ini Kata Nielma Palamba /Pixabay/EmAji/

CHANELSULSEL.COM- Sejumlah daerah di tanah air telah menetapkan besaran Upah Minimum (UMK)

Termasuk Kota Makassar yang merupakan Ibukota dari Provinsi Sulawesi Selatan

dari Pantauan Tim chanelsulsel, sejumlah daerah ada yang menetapkan kenaikan yang cukup besar namun tidak sedikit yang menetapkan kenaikan yang hanya beberapa persen saja

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulsel Kamis, 8 Desember 2022, Barru, Pangkep Pagi Cerah Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan

Pemerintah Kota Makassar menetapkan Upah Minimum (UMK) Kota Makassar sebesar Rp3.523.219 setelah semua pihak termasuk anggota dewan pengupahan yang ikut membahas kenaikan sepakat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba di Makassar, Senin, mengatakan UMK 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,9 persen dibandingkan dengan UMK sebelumnya yakni Rp3.294.962.

"UMK 2023 sudah ditetapkan setelah adanya kesepakatan bersama dengan semua pihak. Kenaikannya itu 6,9 persen atau ada kenaikan sekitar Rp228 ribu," ujarnya dikutip dari Antara

Baca Juga: STIFA Makassar Kirim Delegasi Ke PIMNAS 2022 Di Malang

Nielma Palamba mengatakan kenaikan UMK sebesar 6,9 persen itu tetap mempertimbangkan inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi melalui pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia menyatakan besaran kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh.

Baca Juga: Warga Bone Kini Bisa Naik Pesawat ke Makassar, Ini Daftar Tiketnya

Dia mengatakan, selain mengacu pada penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP, salah satunya adalah konversi Rupiah.

Selain itu UMK juga berjalan sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian.

Sementara penyesuaian upah minimum merupakan hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai Alfa.

Baca Juga: Gelar Wisuda XLI, Politeknik STIA LAN Makassar Melepas 279 Mahasiswa Program Sarjana Dan Magister Terapan

"Nilai Alfa ini sangat tergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum. Penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja dan mempertimbangkan produktivitas dari tiap daerah," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen pada 2023, dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x