CHANELSULSEL.COM - Bagi masyarakat yang akan mengurus sertifikasi halal, saat ini satu pintu hanya di Kementerian Agama (Kemenag).
Penegasan itu disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Kemenag saat menjadi narasumber dalam Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Pekanbaru, Riau. dilansir chanelsulsel.com, dikutip dari Kemenag.
Baca Juga: Pekan Pertama Kompetisi Liga 1, PSM Makassar Urutan ke 5 Tiga Poin, Berikut Klasemen Sementara
"Karenanya, sertifikat halal yang dikeluarkan dari mekanisme self declare atau pun melalui reguler tidak ada sama sekali perbedaannya, karena pintu masuk dan keluarnya pun hanya satu yakni dari BPJPH," ujar Mastuki, Senin 25 Juli 2022
Public hearing ini dihadiri oleh tak kurang dari 100 pelaku usaha serta pemangku kepentingan JPH.
Melalui kegiatan ini BPJPH berharap mendapat masukan agar penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terus berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Baik Wong Daftarkan Citayem Fashion Week, Simak Ulasannya
Lebih lanjut, Mastuki menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari komitmen Provinsi Riau terhadap pengembangan industri Halal.