Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia, Simak Persyaratannya yang Wajib di Penuhi

- 10 Juni 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi-cara dan syarat memulangkan jenazah dari luar negeri ke Tanah Air
Ilustrasi-cara dan syarat memulangkan jenazah dari luar negeri ke Tanah Air /Pixabay /Clker-Free-Vector-Images/

CHANELSULSEL.COM- Bepergian ke luar negeri untuk berbagai alasan tentu menjadi pengalaman yang tak bisa dilupakan.

Melancong ke negara lain biasanya dilakukan oleh orang-orang yang merasa penat dan membutuhkan suasana liburan yang baru.

Namun, apa jadinya jika orang yang bepergian ke luar negeri tersebut kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa?

Baca Juga: Ditemukannya Eril Dalam Keadaan Utuh, Bersih, dan Tampan, Atalia Praratya: Allah Menjaga dan Memuliakannya

Perasaan duka tentu menyelimuti keluarga yang ditinggalkan. Apalagi, keluarga harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia yang terkadang memerlukan waktu cukup panjang.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.

Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Baca Juga: Eril Ditemukan setelah 14 Hari Pencarian, Atalia: Saya Yakin Bahwa Allah Menjaga dan Memuliakannya

Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Halaman:

Editor: Burhan Pajarrae

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x