CHANELSULSEL.COM- Bepergian ke luar negeri untuk berbagai alasan tentu menjadi pengalaman yang tak bisa dilupakan.
Melancong ke negara lain biasanya dilakukan oleh orang-orang yang merasa penat dan membutuhkan suasana liburan yang baru.
Namun, apa jadinya jika orang yang bepergian ke luar negeri tersebut kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa?
Perasaan duka tentu menyelimuti keluarga yang ditinggalkan. Apalagi, keluarga harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia yang terkadang memerlukan waktu cukup panjang.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
Baca Juga: Eril Ditemukan setelah 14 Hari Pencarian, Atalia: Saya Yakin Bahwa Allah Menjaga dan Memuliakannya
Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.