Medina Zein Hanya Divonis 2 Tahun, Ini Alasannya

- 4 April 2023, 16:49 WIB
Medina Zein Hanya Divonis 2 Tahun, Ini Alasannya
Medina Zein Hanya Divonis 2 Tahun, Ini Alasannya /PMJNEWS/chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan hukuman vonis dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein.

Medina dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa 4 april 2023 Dikutip dari PMJNews

 Baca Juga: Viral Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang di Banjarnegara, Ternyata Begini Kepada Korbannya

Adapun dalam fakta persidangan, Medina disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Kemudian Media menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud yaitu koleksinya.

Atas tawaran itu, Uci tertarik untuk membeli tas mewah tersebut.  Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," tutur Hakim.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x