Ternyata Sudah Mangkir 2 Kali, Akbar Ajudan Pribadi Terpaksa Dijemput di Makassar

- 17 Maret 2023, 17:47 WIB
Ternyata Sudah Mangkir 2 Kali, Akbar Ajudan Pribadi Terpaksa Dijemput di Makassar
Ternyata Sudah Mangkir 2 Kali, Akbar Ajudan Pribadi Terpaksa Dijemput di Makassar /Karawangpost/Dok.Foto/PMJ

CHANELSULSEL.COM-  Akbar Ajudan Pribadi ternyata sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi, Diketahui selebgram asal Makassar dengan nama akun ajudan_pribadi baru saja di jemput oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram bernama Akbar atau yang dikenal dengan Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka Akbar ditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari laporan korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya berinisial SD (44).

Baca Juga: Fakta Selebgram Ajudan Pribadi Dikenal Memiliki Jiwa Sosial yang Tinggi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya dalam proses penanganan hukum laporan tersebut sudah mengundang berbagai pihak, baik itu pelapor, saksi, dan terlapor.

“Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023 dilansir dari PMJNews

Lantaran tidak datangi undangan untuk klarifikasi, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Asal Makassar Sulawesi Selatan di Tangkap Polisi, Kasus Apa?

Terlapor kemudian dilakukan pemanggilan kembali namun mangkir sehingga penyidik menelusuri keberadaannya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun terlapor tidak ditemukan saat didatangi ke kediamannya.

Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa Akbar sedang berada di dalam sebuah mobil yang berkendara di suatu jalan di Kota Makassar.

“Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi terlapor, terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban,” jelasnya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x