CHANELSULSEL.COM- Penangkapan oknum hakim Agung yang dilakukan oleh KPK menuai prihatin bagi para penegak hukum
Hal ini menjadi cerminan bahwa lemahnya penekan hukum masih harus dibenahi
Bahkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin atas OTT yang baru saja terjadi di Mahkamah Agung
Baca Juga: KPK Berhasil OTT Oknum Hakim Agung, Ini Sosok Tersangka dan Ancaman Hukumnya
Dirinya menyatakan sedih, harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK mengharapkan bahwa penangkapan tersebut semoga menjadi yang terakhir terhadap penegak hukum.
Baca Juga: Jadwal Sholat Makassar dan Sekitarnya Jumat 23 September 2022, Perbanyak Sholawat Kepada Nabi
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron dikutip dari Antara
Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.
"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Jumat, 23 September 2022, Siang hingga Dini Hari Hujan Malilindan Masamba
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu 21 September malam.
"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.
Baca Juga: Wow! Akhirnya Skutik 150 CC Resmi Diluncurkan, Honda Beat Lewat
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.***