Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjutinya.
Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar, suami lesti
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi awak media, Kamis 29 september 2022
Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Baca Juga: Debut Titi Kamal di Film Horor, Simak Sinopsis Jailangkung Sandekala
Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, dikutip dari PMJNews
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Reza Arap, Suami Wendy Walters yang Dikabarkan Selingkuh
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ungkapnya.***