Wow! Lesti Kejora Laporkan Sang Suami ke Polisi, Ada Apa?

29 September 2022, 19:34 WIB
Lesti Kejora Laporkan KDRT Pada Polisi, Foto di Instagram Rizky Billar Jadi Sorotan /Instagram/

CHANELSULSEL.COM-Lesti Kejora melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 September dini hari

kuasa hukum Lesti kejora, Sandy Arifin juga nampak mendampingi kliennya yang membuat laporan pada kamis dini hari

namun, dari pihak kuasa hukum lesti, Sandy belum memberikan komentar kepada awak media

Baca Juga: Habis Kritik Es Teh Indonesia Karena Kemanisan, Warganet Minta Maaf

Kabar yang beredar, motif laporan artis jebolan Dangdut Akademi tersebut karena adanya dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Berita ini tentu mengundang kejutan terutama kepada para Fans Lesti Bilar

terlihat kehidupan artis yang telah dikaruniai satu anak ini selalu tampil romantis di depan televisi

Bahkan pasangan selebrity ini terlihat kompak mengisi program dangdut akademy di Indosiar

Baca Juga: Mulan Jameela Kritik Rencana Pemerintah Soal Kompor Listrik, Ini Harapannya

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjutinya.

Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar, suami lesti

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi awak media, Kamis 29 september 2022

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Baca Juga: Debut Titi Kamal di Film Horor, Simak Sinopsis Jailangkung Sandekala

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, dikutip dari PMJNews

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Profil Reza Arap, Suami Wendy Walters yang Dikabarkan Selingkuh

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ungkapnya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler