Pasca Insiden Kanjuruhan, Mahfud MD Pastikan Biaya Perawatan Korban Ditanggung Negara

- 3 Oktober 2022, 16:13 WIB
Tragedi Kanjuruhan Sebabkan Penonton Meninggal Dunia Berikut Kronologi Kejadiannya, Mahfud MD Buka Suara?
Tragedi Kanjuruhan Sebabkan Penonton Meninggal Dunia Berikut Kronologi Kejadiannya, Mahfud MD Buka Suara? /Pikiran Rakyat/

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa biaya perawatan para korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober malam, ditanggung oleh negara.

"Menteri Kesehatan diminta melakukan atau memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak dulu mempersoalkan biaya biar negara yang urus seluruh (biaya) perawatan bagi yang sakit, yang masih dirawat dan sebagainya, perlu obat ini, obat itu, perlu rumah sakit ini, rumah sakit itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin 3 Oktober 

Baca Juga: Imbas Ricuh di Stadion Kanjuruhan, Arema FC Dapat Sanksi dari Komdis PSSI

Dengan demikian, kata dia lagi, perawatan terhadap para korban dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya diberikan pula perawatan pemulihan trauma (trauma healing) dikutip dari Antara

Hal tersebut merupakan salah satu hasil keputusan rapat rapat koordinasi antara Mahfud MD bersama sejumlah pihak, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada para instansi terkait untuk mengusut tragedi Kanjuruhan.

Sejumlah pihak itu, di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI, dan PSSI, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin pagi ini.

Baca Juga: Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Resmi Ditunda, Begini Keterangan PSSI

Selain memastikan biaya perawatan ditanggung oleh negara, dalam pengusutan kasus ini, Pemerintah juga membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan.

Adapun tim tersebut dipimpin langsung oleh Mahfud dan melibatkan anggota dari unsur pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.

Mahfud menyampaikan pula bahwa para anggota TGIPF akan diumumkan paling lama dalam waktu dua puluh empat (24) jam ke depan. 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x